Hal-Hal yang Mewajibkan Mandi
Dari Ummi Salamah bahwa Ummu Sulaim r.a. bertanya, "Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu terhadap yang haq, maka apakah perempuan (juga) wajib mandi bila mimpi?" Beliau menjawab, " Ya jika ia melihat air (mani)."
(Muttafaqun 'alaih: Fathul Bari I: 228 no:130, Muslim I: 251 no:313 dan Tirmidzi I:80 no:122).
Dalam Nailul Authar I: 275, Imam asy-Syaukani menegaskan, "Kata alhadzf" kata dasar dari kata kerja hadzafa berarti: melempar, dan perbuatan ini mesti karena dorongan syahwat. Oleh karena itu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan, "Hadits ini mengandung peringatan, bahwa air mani yang keluar bukan karena dorongan syahwat, misalnya, karena sakit atau cuaca sangat dingin. Maka tidak wajib mandi janabat."
Dari Aisyah r.a. ia berkata, Rasulullah pernah ditanya tentang seorang laki-laki mendapati (kainnya) basah dan ia tidak ingat ihtilam (bermimpi)? Beliau saw. menjawab, "Ia harus mandi." Kemudian (ditanya lagi) perihal seorang laki-laki yang yakin bahwa dirinya ihtilam namun temyata ia tidak mendapati basah (pada kainnya)? Maka jawab Beliau, "Tidak ada kewajiban mandi atasnya." (Shahih: Shahih Abu Daud no: 216, Tirmidzi I: 74 no: 113 'Aunul Ma'bud I: 399 no: 233).
2. Jima' sekalipun tidak mengeluarkan sperma:
Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi saw. bersabda, "Seseorang duduk di antara empat anggota badan (isterinya), lalu bersungguh-sungguh memperlakukannya (yaitu jima'), maka ia wajib mandi, sekalipun tidak mengeluarkan (air mani)." (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 152 dan Muslim I: 271 no: 348).
3. Orang kafir yang baru masuk Islam:
Dari Qais bin Ashim r.a. bahwa ia masuk Islam, lalu diperintah oleh Nabi agar mandi dengan menggunakan air yang dicampur dengan daun bidara. (Shahih: Irwa-ul Ohalil no: 128, Nasa'i I: 109, Tirmidzi, 11:58 no: 602 dan 'Aunul Mar'bud 11:19 no:351).
4. Berhentinya darah haidh dan nifas
Sebagaimana yang di jelaskan dalam riwayat dari Aisyah r.a bahwa Nabi saw.bersabda kepada Fatimah binti Hubaizah r.a, "Apabila (waktu) haidh datang, maka tinggalkanlah shalat dan apabila (waktu) haidh berakhir, rnaka mandilah dan shalatlah!" (Mutafaqqun 'alaih: Fathul Bari I: 420 no: 320, Muslim I: 262 no: 331 Aunul Ma'bud I: 466 no: 279. Tirmidzi 1: 82 no: 125, Nasa'i I: 186, dan redaksi mereka, terkecuali Imam Bukhari adalah, FA AGHSI'LII 'ANKID DAM (=Maka, cucilah darah darimu). Sedangkan status hukum nifas menurut jima' ulama' sama dengan hukum haidh.
Rukun Mandi Besar
- Niat, Berdasarkan hadits yang berbunyi, "Sesungguhnya segala amal perbuatan bergantung pada niatnya." (Muttafaqun 'alaih: Fathul Bari 1: 9 no: 1, Muslim III: 1515 no: 1907, 'Aunul Ma'bud VI: 284 no: 2186, TIrmidzi III: 100 no: 1698, Ibnu Majjah II: 1413 no: 4227 dan Nasa'i I. 59).
- Menyiramkan air pada sekujur tubuh
Tata Cara Mandi Besar yang Dianjurkan
Tata cara ini dijelaskan dalam riwayat Aisyah r.a., "Adalah Rasulullah saw. apabila mandi janabat memulai dengan mencuci kedua tangannya, kemudian menuangkan (air) dengan tangan kanannya ke atas tangan kirinya, lalu mencuci kemaluannya kemudian berwudhu' sebagaimana wudhu'nya untuk shalat, kemudian, mengambil air (dengan tangannya), lalu memasukkan jari-jari tangannya ke pangkal rambut hingga apabila ia melihat sudah tersentuh air semua pangkal rambutnya, ia menuangkan air ke atas kepalanya tiga kali tuangan air dengan kedua tapak tangannya, kemudian menyiram sekujur tubuhnya, lalu membasuh kedua kakinya." (Muttafaqun 'alaih).
Suatu hal perlu diketahui perempuan tidak wajb membuka ikat rambut dan semisalnya ketika akan mandi janabat. Dari Ummi Salamah r.a. ia berkata, saya pernah bertanya. "Ya, Rasulullah, sesungguhnya aku adalah seorang perempuan yang mengikat kuat rambut kepalaku, lalu apakah saya harus membukanya untuk mandi janabat?" Jawab beliau, "Tidak (harus) cukup bagimu menuangkan (air) di atas kepalamu tiga kali tuangan, kemudian engkau siramkan air ke atas badanmu, dengan demikian kamu menjadi suci." (Shahih: Irwa'ul GhaliI no: 136. Muslim 1:259 no: 330, 'Aunul Ma'bud 1: 426 no: 248, Nasa'i I: 131, Tirmidzi I: 71 no: 105, Ibnu Majah 1: 198 no: 603).
Dari Aisyah r.a., bahwa Asma' pernah bertanya kepada Nabi saw. perihal haidh. Jawab beliau, "Hendaklah seorang di antara kamu ambil air beserta daun bidara, lalu hendaklah ia bersuci dengan sempurna, kemudian tuangkanlah air ke atas kepalanya, lalu gosoklah kepalanya dengan sungguh-sungguh hingga rata, kemudiam tuangkanlah (lagi) air ke atas kepalanya, kemudian ambillah sepotong kain atau kapas maka dengan demikian ia menjadi suci." Kemudian Asma' bertanya, "(Wahai Rasulullah) bagaimana ia dianggap telah suci dengan cara itu?" Maka, Jawab beliau, "Subhaanallah... dengan cara itu ia sudah menjadi suci." Kemudian Aisyah berkata, (sambil membisikkan), "(Hai Asma'), kamu harus memperhatikan (menjelajahi) bekas darah." Kemudian Asma' bertanya kepada beliau perihal mandi janabat, maka jawab beliau, "Hendaklah perempuan itu mengambil air lalu bersuci dengan baik atau dengan sempurna, kemudian tuangkanlah (air) ke atas kepalanya, lalu gosoklah kepalanya sampai, kemudian tuangkanlah air ke atasnya." (Shahih: Mukhtashar Muslim I:261 no: 61 d 332).
Dengan sharih 'eksplisit' hadits ini membedakan antara mandi haidh dengan mandi junub, di mana ia memberi penekanan kepada orang haidh air menggosok kepalanya dengan sungguh-sungguh dan bersuci dengan serius yang tidak ditekankan kepada orang yang mandi janabat, bagaimana hadits Ummu Salamah sebagai dalil bahwa orang yang mandi junub tidak wajib menguraikan melepaskan ikat rambut atau semisalnya. (Tahdzibu Sunan Abi Daud oleh Ibnul Qayyim I: 167 no: dengan sedikit perubahan).
Pada asalnya, diuraikannya rambut agar yakin akan sampainya air ke pangkal-pangkal rambut, hanya saja hal ini tidak diharuskan kepada orang yang akan mandi janabat, karena mandi ini berulang kali dan akan menimbulkan kesulitan berat bagi kaum wanita. Berbeda jauh dengan mandi haidh yang hanya terjadi sekali dalam sebulan. (Tahdzibu Sunan Abi Daud oleh Ibnul Qayyim I:167 dengan sedikit perubahan).
Sesuatu yang perlu diketahui: Boleh suami istri mandi bersama di dalam satu kamar mandi, yang masing-masing melihat aurat pasangannya, sebagaimana yang ditegaskan dalam riwayat Dari Aisyah ra, ia berkata, "Dahulu aku sendiri dan Rasulullah (sering) mandi bersama dari satu bak sedangkan kami berdua dalam keadaan junub." (Muttafaqun 'alaih: Muslim I:256 no:321, Fathul Bari I:375 no:263 dan Nasa'i :129).
Mandi yang Disunnahkan
Kita dianjurkan mandi karena beberapa hal berikut ini:
1. Mandi pada setiap kali akan jima'
Dari Abu Rafi' r.a. ia berkata, "Bahwa sesungguhnya Nabi saw. pada suatu malam pernah menggilir isteri-isterinya, di mana beliau mandi di rumah ini dan mandi (lagi) di rumah ini, lalu aku bertanya, ya Rasulullah, mengapa engkau tidak mandi sekali saja (untuk semuanya?) "Jawab beliau, "Ini lebih bersih, lebih baik dan lebih suci." (Hasan: Shahih Ibnu Majah no: 480 'Aunul Ma'bud I: 370 no: 216 dan Ibnu Majah I: 194 no: 590).
2. Mandi bagi wanita mustahadhah untuk setiap kali akan shalat atau untuk zhuhur dan 'ashar sekali mandi, untuk maghrib dan 'isya sekali mandi dan untuk shubuh sekali mandi
Dalam riwayat yang lain dari Aisyah (juga disebutkan) "Telah beristihadhah seorang perempuan pada masa Rasulullah , lalu ia diperintah (oleh beliau) menyegerakan ashar dan mengakhirkan zhuhur dengan sekali mandi untuk keduanya, mengakhirkan maghrib dan menyegerakan 'Isya dengan sekali mandi untuk keduanya. dan untuk shalat shubuh sekali mandi. (Shahih: Shahih Abu Dnud flo: 273. 'Aunul Ma'bud 1: 487 no; 291, Nasa'i 1: 184).
3. Mandi setelah pingsan
Dari Aisyah r.a. ia berkata, "Rasulullah dalam kondisi kritis, beliau bertanya, 'Apakah para sahabat telah shalat ('isya)?' maka kami jawab, 'Belum, mereka sedang menunggumu, ya Rasulullah.' Kemudian beliau bersabda, 'Sediakanlah satu bak air untukku!' Setelah kami sediakan lalu beliau mandi. (Beberapa saat) kemudian dengan susah payah beliau berusaha bangkit, lalu pingsan. Tak lama kemudian beliau siuman (sadar dari pingsan) lalu bertanya, 'Apakah para sahabat sudah shalat (isya)?' Kami Jawab, 'Belum. Mereka menunggumu ya, Rasulullah.' Kemudian beliau bersabda, 'Sediakanlah satu bak air untukku!' Setelah kami sediakan lalu beliau mandi. (Beberapa saat) kemudian, dengan susah payah beliau berusaha bangkit, lalu pingsan. Tak lama kemudian beliau siuman (sadar dan pingsan) lalu bertanya, 'Apakah para sahabat sudah shalat ('isya)?' Kami jawab 'Belum, mereka sedang menunggu ya Rasulullah'. Kemudian Aisyah bercerita, bahwa Nabi mengutus kurir memanggil Abu Bakar (untuk ditunjuk sebagai imam shalat isya)...." (Muttafaqun 'alaih Muslim I: 311 no: 418 dan Fathul Bari II: 172 no: 687).
4. Mandi setelah menguburkan orang musyrik
Dari Ali bin Abi Thalib r.a. bahwa ia datang kepada Nabi saw. seraya berkata, "(Ya Rasulullah), sesungguhnya Abu Thalib telah meninggal dunia." Jawab Beliau, "Pergilah dan kuburkanlah dia! Tatkala aku usai menguburkannya, aku kembali kepada beliau, lalu beliau bersabda kepadaku, 'Mandilah!'" (Shahihul Isnad: Ahkamul Janaiz hal. 134 Nasa'i I: 110 'Aunul Ma'bud IX:32 no:3198).
5. Mandi untuk shalat dua hari raya dan hari Arafah
Imam Baihaqi meriwayatkan melalui asy-Syafii dan Zadzan, ia bertutur, "Ada seorang laki-laki bertanya kepada (Ali) r.a. tentang mandi?" Maka jawabnya, "Mandilah setiap hari bila engkau mau!' Ia bertanya (lagi), ' itu, yang kami maksud mandi yang bertalian dengan hal-hal tertentu?" Maka kata Beliau, "Yaitu mandi pada hari Jum'at, Arafah, hari (raya) Qurban, dan hari (raya) Fitri."
6. Mandi karena telah memandikan mayyit
Berdasarkan sabda Nabi saw. "Barangsiapa yang memandikan mayat, maka mandilah!"
(Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 1195, Sunan Ibnu Majah I: 470 no: 1463).
7. Mandi untuk ihram umrah atau haji
Dari Zaid bin Tsabit bahwa ia pernah melihat Nabi melepaskan pakaian dan mandi untuk berihram (Hasan: Irwa-ul GhaIiI no: 149 dan Tirmidzi 11: 163,no: 831).
8. Mandi untuk masuk kota Mekkah
9. Mandi pada hari Arafah
Berdasar riwayat Imam Baihaqi, sudah disebutkan di halaman sebelumnya, bahwa Ali bin Abi Thalib pernah ditanya perihal mandi, maka dia menjawab, "Yaitu (mandi) pada hari Jum'at hari Arafah, dan hari (raya) Qurban dan hari (raya) Fitri."
Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 106 - 112.
The information contained in this email is or may be confidential, legally privileged, and proprietary in nature or otherwise protected by law from disclosure and is intended solely for the use of the addressee. If you are not the intended recipient, you are hereby notified that any disclosure, dissemination, distribution, copying or use of any part of this mail is strictly prohibited and unlawful. If you received this email in error, please immediately notify the sender or our email administrator at postmaster@sampoerna.com and delete it from your system. Thank you.
0 comments:
Post a Comment